23 Pengasuh dengan berbagai latar pendidikan berbasis agama & umum
125 Anak asuh yang terdiri dari 26 anak berbasis asrama & 99 anak non-asrama
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Panti Asuhan Nurul kabupaten Jember pada prinsipnya sangat terbuka dengan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap masa depan anak-anak dari keluarga dhuafa.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Nurul Husna Kabupaten Jember telah memiliki legalitas
SK PCM Patrang No. 88/KEP/IV.O/D/2014
(Pengesahan Pendirian Panti Asuhan Nurul Husna)
SK PDM Jember No.066/KEP/III/0/B/2017
(Pengesahan Pendirian Daerah)
SK PP Muhammadiyah No. 707/KEP/I.0/B/2022
Pengesahan Pendirian Amal Usaha Muhammadiyah Muhammadiyah Children Center (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) Nurul Husna Jember
STP Provinsi Jatim No. 80/07.05/02/VIII/2023
Berdirinya Panti Asuhan Nurul Husna Jember merupakan wujud langkah konkrit keseriusan Muhammadiyah dalam memajukan pendidikan dan kesejahteraan sosial anak bangsa Indonesia.
Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, cita-cita kemajuan pendidikan dan kesejahteraan sosial anak.